Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak hak asasi yang ada. pernyataan tersebut adalah makna pelindung hukum menurut
Jawaban:
Pernyataan tersebut adalah makna perlindungan hukum menurut **Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)**.